BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sembilan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (
porcine
). Produk-produk
jajanan anak mengandung babi
tersebut mencantumkan label
halal
palsu dan tersebar luas di pasaran serta
e-commerce
.
Dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Senin, 21 April 2025, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pembuktian telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH. Sebagian besar dari produk tersebut menggunakan gelatin babi sebagai salah satu bahan bakunya.
Daftar jajanan mengandung babi yang diumumkan BPOM dan BPJPH adalah sebagai berikut:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Berbagai Rasa Leci, Jeruk, Strawberry, dan Anggur)
- Corniche Marshmallow Berbentuk Teddy dengan Rasa Apel (Apple Teddy Marshmallow)
- MALLOW MOBIL CHOMPCHEMP (MARSHMALLOWS BERBENTUK MOBIL)
- Bunganya ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Berbentuk Bunga)
- ChompChomp Marshmallow Berbentuk Silinder (Mini Marshmallow)
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Larbee – Isian Teenylight Marshmallow Berisi Selai Vanilla (Isi marshmallow vanili pada Teenylight Marshmallow Larbee)
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Sebab-sebab Potensial yang Membuat Produk Berisi Babi Lewat Sertifikasi Halal
Profesor di Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yuny Erwanto, menunjukkan bahwa terdapat berbagai alasan yang dapat membuat produk mungkin saja memuat bahan dari babi dan berhasil lulus uji sertifikasi halal.
Pertama, ia mencurigai bahwa perusahaan telah menggunakan bahan baku yang tak sesuai dengan apa yang sudah dilaporkan. Kedua, mungkin ada kelalaian dari badan pemeriksa halal internasional, atau bisa juga sang penyedia bahan baku kepada perusahaan tersebutlah yang berbuat curang. “Maka untuk itu, kasus ini harus diperiksa secara menyeluruh serta dievaluasi hingga tuntas agar dapat mengetahui asal-usul permasalahannya,” ungkap Yuny saat berada di Yogyakarta pada hari Kamis, 24 April 2025, demikian disampaikan oleh media.
Antara
.
Namun begitu, Yuny menyarankan agar masyarakat tetap tenang dan jangan sampai khawatir dengan ditemukannya hal tersebut. Apabila ada keraguan tentang isi dari sebuah produk, ia mendesak masyarakat untuk langsung membawa produk tersebut kepada lab terverifikasi seperti yang berada di UGM ataupun lewat Balai Pom. “Sebagai komunitas, masyarakat harus dilindungi serta diprioritaskan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menjaga hak konsumen merupakan tugas bersama,” ungkap peneliti dari Institute for Halal Industry and System (IHIS) UGM tersebut.
Dia menyarankan agar BPJPH lebih ketat dalam mengawasi proses akreditasi lembaga pemeriksa kehalalan, terutama bagi mereka yang beroperasi di luar negeri guna mencegah insiden produk bertanda halal tetap saja mencakup bahan dari babi.
“BPJPH harus menerapkan proses akreditasi dan penilaian yang ketat terhadap institusi di luar negeri untuk memastikan bahwa pemberian akreditasinya tidak semudah itu,” jelasnya.
Menurut dia, insiden tersebut menggambarkan penyalahgunaan hak konsumen di Indonesia, karena sertifikat halal semestinya memberikan rasa aman dan ketenangan kepada publik saat membeli barang, tidak malah menciptakan keraguan. Yuny pun mendesak agar perusahaan harus lebih teliti dalam menyaring supplier bahannya.
BPJPH Memberikan Sanksi pada Produk Olahan yang Mengandung Babi
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut bahwa pihaknya sudah memberlakukan hukuman keras dalam bentuk pencabutan sembilan jenis barang makanan proses yang ditemukan mengandung komponen dari bangkai babi tersebut.
porcine
) dari peredaran.
Haikal menyebut tindakan tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menerapkan ketentuan jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH).
“BPJPH kita dan juga BPOM terus bekerja sama untuk melakukan pemantauan atas barang-barang yang ada di pasaran dengan tujuan menjalankan tugas kami sesuai aturan undang-undang yang sedang berlaku, agar seluruh rakyat Indonesia dapat dilindungi,” ungkap Haikal pada pernyataan resmi dari Jakarta, hari Kamis.
Dia menyebutkan bahwa walaupun sebuah produk telah menerima sertifikasi halal, pemantauan yang berkelanjutan masih perlu dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum. “Hal ini bertujuan agar para pebisnis dapat selalu taat pada janji kehalalan mereka,” jelasnya.
Menurut isi dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 yang membahas Pelaksanaan Bidang Jaminan Produk Halal, lanjutnya, pengawasan atas kehalalan suatu produk bisa dijalankan oleh Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian atau Lembaga yang relevan, serta/atau pemerintahan daerah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, berdasarkan wewenang masing-masing entitas tersebut apakah itu bekerja secara mandiri maupun kolaboratif.
Haikal menyebutkan bahwa peraturan tersebut memberikan kesempatan kepada publik untuk secara proaktif melakukan pengawasan atas JPH. “Untuk alasan itu, saya menyarankan agar masyarakat ambil bagian serta berkontribusi aktif dalam memantau barang-barang yang dipasarkan,” ungkapnya.
“Siapa saja yang mendapati suatu produk di peredaran diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi jaminan produk halal yang berlaku, silahkan segera melaporkan melalui email layanan@halal.go.id,” ujarnya menambahkan.
Dinda Shabrina
dan
Antara
berkontribusi dalam penulisan artikel ini.