– GARUT – Sebuah Kandidat Aparatur Sipil Negara yang lulus seleksi
CPNS 2024
Di wilayah Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, terdapat pengunduran diri.
CPNS yang membatalkan pendaftarannya bernama Alma Eka Ayuningtyas, seorang calon untuk posisi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Pemkab Garut menyarankan kepada pemerintah pusat agar melengkapi formasi yang telah ditinggalkan itu.
Harapannya supaya jumlah penerimaan CPNS tahun 2024 di Garut masih sesuai dengan yang ditentukan.
“Bila akan diganti atau terdapat hal lain, keputusan tersebut adalah wewenang dari pihak pusat. Yang utama kami (Pemkab Garut) mengusulkannya semoga sesuai dengan harapan,” ungkap Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana saat berbicara dengan jurnalis di Garut, pada hari Senin (28/4).
Dia menjelaskan persoalan CPNS mengundurkan diri berbeda dengan jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau
PPPK
.
Jika ada calon PPPK mengundurkan diri, maka bisa diganti dengan honorer yang sudah antre menunggu untuk diangkat menjadi PPPK.
Menurutnya, untuk CPNS, proses penggantian formasi yang kosong diberikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, apakah dapat dilakukan atau tidak.
“Mekanisme terkait dengan itu kalau PPPK biasanya kita usulkan, tetapi keputusan akhir ada di BKN,” katanya.
Dia mengatakan proses perekrutan CPNS 2024 maupun PPPK 2024 tahap 1 sudah selesai. Semuanya sudah dilantik dengan jumlah kuota untuk CPNS sebanyak 200 orang dan PPPK sebanyak 1.600 orang.
Dia mengekspresikan kekecewaan atas adanya PNS yang memilih untuk resign. “Saya tidak paham dengan pemikirannya mereka, ini sungguh disesalkan,” ujarnya.
Dia menyatakan bahwa jumlah peserta yang mendaftar dalam proses seleksi CPNS untuk posisi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut sangat besar. Orang-orang yang berhasil lolos dari tahap seleksi ini dipandang sebagai pemilih terbaik untuk melengkapi kekurangan staf mereka.
Setelah menyelesaikan pendidikan dan langsung disumpah namun kemudian memilih untuk berhenti, katanya, hal ini pastilah akan menganggu struktur yang sudah ada atau ketidakcukupan jumlah pegawai dalam pemerintahan Kabupaten Garut.
“Formasinya telah ditentukan, setelah itu diumumkan, yang berarti hal tersebut dapat mencegah orang lain. Kami (Pemerintah Kabupaten Garut) pun terbatas dalam tindakan, kami hanya bisa meratapi nasib sambil bertanya pada diri sendiri tentang keberadaan formasi ini,” ujarnya.
Sekarang ini, BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) Kabupaten Garut telah menyampaikan bahwa terdapat seorang CPNS dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Garut yang memilih untuk berhenti setelah berhasil melewati semua tahapan seleksi CPNS tahun 2024.
Peserta yang berhasil lolos namun memilih untuk berhenti adalah Alma Eka Ayuningtyas dari formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota.
Pengunduran diri itu disampaikan secara formal lewat Surat Edaran No. 800.2.2/20-PANSELDA/2005 yang berjudul Batalkan Kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil dalam Proses Rekrutmennnya di Instansi Pemerintahan Kabupaten Garut untuk Tahap Anggaran tahun 2024.
Pernyataan menyebutkan bahwa pensiunnya CPNS tersebut merupakan keputusan yang berkaitan dengan urusan keluarganya sendiri.
(antara/jpnn)
Ayo, Saksikan Videonya Juga!