Gaji Rp14 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi? Begini Persyaratannya
Gaji Rp14 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi? Begini Persyaratannya

Gaji Rp14 Juta Bisa Dapat Rumah Subsidi? Begini Persyaratannya

.JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen PKP No. 5 Tahun 2025 yang membahas Mengenai Tingkat Pendapatan dan Syarat Warga dengan Pendapatan Rendah Serta Ketentuan Fasilitas dalam Pembangunan Dan Mendapatkan Hunian. Menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), peraturan tersebut kini sedang diberlakukan.

“Jadi ini sudah berjalan sejak tanggal 22 April, jadi tanpa ragu-ragu jalankan,” ujar Ara dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, dikutip Jumat (25/4/2025).

Peraturan Menteri PKP ini disusun untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan melakukan penyesuaian besaran penghasilan maksimal MBR.

Ruang lingkup dari Peraturan Menteri ini mencakup Besaran Penghasilan MBR, Kriteria MBR, serta Syarat-syarat untuk Pembangunan dan Pemilikan Rumah oleh MBR.

Besaran penghasilan per bulan paling banyak ini dibagi berdasarkan zonasi wilayah dengan rincian sebagai berikut:


Zona 1 meliputi Jawa kecuali untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, juga mencakup Sumatera, Nusa Tenggara Timur, serta Nusa Tenggara Barat.

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp8.500.000
  • Kawin: Rp10.000.000

b. Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera): Rp10.000.000


Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp9.000.000
  • Kawin: Rp11.000.000

b. Besaran Iuran per Orang bagi Peserta Tapera: Rp11.000.000


Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp10.500.000
  • Kawin: Rp12.000.000

b. Besaran Iuran per Orang bagi Peserta Tapera: Rp12.000.000


Zona 4 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

a. Umum:

  • Tidak Kawin: Rp12.000.000
  • Kawin: Rp14.000.000

b. Besaran Iuran untuk Setiap Anggota Tapera: Rp14.000.000

Di samping Peraturan Menteri PKP yang disebutkan tadi, Keputusan Menteri PKP Nomor 28 Tahun 2025 pun sudah dikeluarkan untuk mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 mengenai Jumlah Pendapatan Kelompok Berpenghasilan Rendah serta Ukuran Luas Area Bangunan Rumah Umum dan Mandiri.

Berkat aturan dan kebijakan terbaru ini, warga negara Indonesia termasuk MBR akan mendapatkan kemudahan dalam memiliki hunian sendiri. Ia pun menekankan agar seluruh asosiasi pengembang perumahan mensosialisasikan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang telah ditetapkan.

“Saya pun mengharapkan agar seluruh asosiasi segera mensosialisasikan hal tersebut, karena telah jelas apa yang sudah dijelaskan. Saran saya adalah supaya semua asosiasi melakukan sosialiasi. Ayo kita mulai malam ini,” demikian ucapnya kembali.

Dia pun memberikan apresiasinya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang telah mensupport Kementerian PKP untuk menyiapkan Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 terkait dengan Jumlah Pendapatan dan Standar Keluarga Memiliki Pendapatan Rendah beserta Syarat-syarat Mudahnya Pembangunan dan Pemilikan Hunian.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa tugas Kementerian Hukum (Kemenkum), sesudah menerima saran harmonisasi dari Kementerian PKP, pastinya akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

“Alhamdulillah, pada tanggal 22 April 2025, Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 telah berhasil kami sinkronkan dan dikeluarkan resminya. Sehingga, aturan hukum yang berkaitan dengan jumlah pendapatan dan kualifikasi MBR serta ketentuan untuk mempermudah pembangunan dan pemilikan hunian akhirnya memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkap Supratman Andi Agtas.

Share this content:

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *