–
Sebanyak 15 daerah di Indonesia mengadakan program penghapusan pajak untuk kendaraan roda empat dan dua.
Menurut laporan Kompas.com pada hari Kamis, 1 Mei 2025, aturan baru tersebut membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar sanksi PKB.
Program penghapusan pajak ini meringankan para pemilik kendaraan sebab mereka hanya perlu membayarkan jumlah pokok dari biaya pajak kendaraan yang belum diselesaikan.
Berikut adalah provinsi-provinsi yang menyelenggarakan program pengesahan pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Daftar lengkapnya ada di bawah ini:
1. Bali
Bali menerapkan diskon pajak kendaraan sejak tanggal 5 Januari 2025.
Diskon ini disediakan untuk mengurangi beban pembayaran pajak.
Mobil atau sepeda motor yang memiliki daya sampai 200cc mendapat pengurangan pajak sebesar 14,35%, sedangkan untuk jenis kendaraan dengan mesin lebih dari 200cc akan menerima diskon sebesar 12,15%.
Biaya BBNKB untuk mobil baru juga dikurangi sebanyak 24%, selain itu terbebas dari pajak progresif dan BBNKB II.
2. Bengkulu
Pemprov Bengkulu menggratiskan PKB mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 7 Mei 2025.
Menurut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor P.02 BAPENDA Tahun 2025, masyarakat di provinsi tersebut terbebas dari peningkatan PKB dan BBNKB.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menghadirkan potongan PKB sebanyak 13,94 persen serta diskon BBNKB sekitar 39,75 persen.
Pajak diskon aktif selama enam bulan mulai Januari hingga Juni 2025. Dengan aturan baru ini, warga di Kepulauan Riau cukup membayarkan pajak kendaraannya dengan tarif dari tahun 2024.
4. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat melaksanakan amnesti pajak bagi kedara bermotor baik roda dua ataupun roda empat dari tanggal 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025.
Program pengampunan pajak ini mencakup utang pajak Kendaraan bermotor hingga tahun 2024 yang lalu, tanpa adanya pembatasan terhadap jumlah tahunnya.
Di samping itu, pemilik kendaraan di Jawa Barat tak akan ditagihkan biaya untuk pengalihan nama Kendaraan Bermotor.
5. Aceh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh meluncurkan program amnesty pajak bertingkat yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
Menurut laporan Kompas.com pada tanggal 16 April 2025, program pengampunan pajak bertahap ini diperuntukkan bagi warga Aceh yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
6. Banten
Penawaran pengampunan pajak untuk kendaraan berlaku di Banten dari tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Ini mengikuti Surat Keputusan Gubernur Nomor 170 Tahun 2025.
Penghapusan biaya dasar dan denda pajak kendaraan akan diterapkan bagi para pemegang polis yang belum menyelesaikan pembayaran pajak kendaraannya sejak tahun 2024.
Pemilik kendaraan cukup menyelesaikan pembayaran pajak yang masih berlaku.
Akan tetapi, penghapusan utama dan denda pajak kendaraan ini tidak berlaku bagi wajib pajak dengan perpindahan status ke luar Banten.
7. Lampung
Pemprov Lampung akan meluncurkan program amnesty pajak untuk Kendaraan Bermotor yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2025, sebagaimana diinformasikan dalam situs web resmi mereka.
Penyucian pajak diberlakukan secara bersama-sama untuk semua jenis kendaraan dari dua roda sampai delapan roda.
Pengendara yang menunggu PKB cukup harus membayar pajak selama setahun.
Proses pembersihannya meliputi pencopotan hukuman administratif dan penyediaan jasa perubahan nama Kendaraan secara cuma-cuma, tidak peduli tentang negara asal Kendaraan tersebut.
8. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program amnesti pajak untuk Kendaraan Bermotor yang berlaku sampai tanggal 30 Juni 2025.
Program amnesty pajak kendaraan mencakup pengecualian seluruh denda dan jumlah utang yang tertunggak, termasuk juga sanksi keterlambatan dari Jasa Raharja.
Penduduk cukup mengeluarkan biaya untuk tahun pajak 2025 dengan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
9. Kalimantan Utara
Pemerintah Propinsi Kalimantan Utara meluncurkan kebijakan penangguhan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta angsuran utama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sampai dengan tahun 2025.
Warga negara dengan kendaraan bermotor di Kalimantan Utara cukup mengeluarkan dana untuk pembuatan STNK, BPKB, serta TNKB yang masuk dalam kategori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
10. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan program pengampunan pajak untuk Kendaraan Bermotor beserta dendanya sampai dengan tanggal 30 Juni 2025.
Penduduk harus menyelesaikan pembayaran pajak tahunannya. Ketentuannya, pengampunan pajak ini berlaku bagi Kendaraan Pribadi, mencakup juga yang bersifat Sosial.
Proses pemutihannya tidak mencakup penundaan dalam pembayaran pajak untuk kendaraan baru, perpindahan antar provinsi, modifikasi bentuk, penggantian mesin, serta/atau mobil bekas dari lelang atau dumping yang belum didaftarkan.
Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pun tidak menjadi bagian dari kebijakan pengampunan ini.
11. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga mengusulkan kemudahan dalam pembayaran pajak berupa potongan harga sampai dengan tanggal 28 Juni 2025.
Tunjangan pajak yang disediakan mencakup potongan tarif pajak untuk mobil dengan pelat merah tua, abu-abu, atau kuning; sanksi dikurangi dari 25% hingga menjadi 1% tiap bulan; serta bebasnya biaya BBN-II.
Pihak berwenang di Kalimantan Selatan pun mengonfirmasi bahwa tarif pajak untuk bermotor tidak akan naik pada tahun ini.
12. Kalimantan Barat
Program penghapusan sanksi denda untuk pembayaran pajak Kendaraan Bermotor pun telah dilaksanakan di Kalimantan Barat dan akan berlangsung sampai Juli 2025, demikian melaporkan Antara, Selasa (22/4/2025).
Kebijakan pemutihannya pajak ini memungkinkan masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berlangsung tanpa harus menanggung biaya denda atas pembayaran pajak yang tertinggal dari tahun-tahun sebelumnya.
13. Kalimantan Utara
Menurut kutipan dari akun Instagram Ditlantas Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara, pihak berwenang di Provinsi itu pun meluncurkan program pengurangan pajak untuk Kendaraan Bermotor.
Program insentif perpajakan seperti penghapusan sanksi denda PKB serta setoran pokok BBNKB II yang sebelumnya akan berakhir pada Desember 2024, saat ini telah diperluas hingga tanggal 31 Desember 2025.
Warga Kalimantan Utara hanya perlu mengeluarkan biaya PNBP yang meliputi tarif untuk pencetakan STNK, BPKB, dan juga TNKB.
14. Sulawesi Tengah
Pemprov Sulawesi Tengah menyelenggarakan amnesti pajak untuk kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 14 Mei 2025.
Program pengampunan pajak untuk kendaraan di Sulawesi Tengah mencakup keterlambatan dalam pembayaran PKB pada tahun 2024 dan periode sebelumnya, sanksi atas keterlambatan tersebut, biaya perubahan nama kedua, serta pajak bertingkat. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh tipe Kendaraan Bermotor yang tercatat di area Sulawesi Tengah.
15. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah meluncurkan kebijakan pengecualian denda untuk pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 31 Mei 2025.
Akan tetapi, kemudahan tersebut diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa tingkat sarjana.
Mereka tak perlu mengeluarkan biaya untuk keterlambatan pembayaran dan sanksi pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 atau lebih awal. Para pemegang polis harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, serta Bukti Perekaman Buku Pokok Kepegawaian (BPBK) aslinya beserta salinannya.
Pada program Pemutihannya untuk Mahasiswa S1 harus menyerahkan Kartu Tanda Mahasiswa, Bukti Kepemilikan Kendaraan, serta Surat Pengesahan Aktifnya dari Universitas.
Berikut adalah daftar propinsi yang melaksanakan program penghapusan sementara dan potongan harga untuk pajak kendaraan roda empat di bulan Mei tahun 2025.
Tahun ini, Provinsi Gorontalo tidak melaksanakan pembersihan atau penurunan tarif pajak untuk Kendaraan Bermotor.
Program terakhir dijalankan pada Oktober 2024 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024.
Penghapusan sanksi untuk pajak kendaraan akan berlaku dari tanggal 1 sampai 31 Oktober 2024.
(/Kompas.com)
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
15 Wilayah Lakukan Penyucian Pajak Kendaraan di Bulan Mei 2025, Apa Saja Mereka?