– Jampidsus Kejaksaan Agung dianggap dapat mengimplementasikan Pasal TPPU saat menangani kasus dugaan suap yang mencakup advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Langkah ini sangat penting gunanya agar dapat merehabilitasi aset tersebut.
Dijelaskan oleh peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi FH Unmul, Herdiansyah Hamzah, bahwa implementasi pasal tindak pidana pencucian uang dapat menjadi cara efektif untuk mengurangi kemampuan finansial para koruptor. Aturan ini berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali pejabat negara.
“Hal ini tetap dapat dilakukan, intinya dalam usaha untuk menjadikan para koruptur miskin adalah dengan mengenaikan dakwaan terhadap harta-harta yang tak dapat dibuktikan asal-usulnya,” jelas Herdiansyah ketika berbicara dengan seorang reporter pada hari Selasa, 29 April.
Menurut dia, salah satu bentuk kekayaan yang tak terpenuhi kewajibannya adalah milik-milik dengan sumber dana yang samar-samar. Dengan bantuan aturan TPPU tersebut, semua properti ini mungkin diambil alih dan dimiliki pemerintah melalui Kepanjangan Agung demi pengembalian hartanya kepada negara usai adanya vonis perkara yang sudah menjadi final serta mengikat secara hukum.
“Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Herdiansyah.
“Maka, salah satu cara untuk menjatuhkan para koruptor adalah dengan menggabungkan dakwaan atas tindakan pidana korupsi mereka dengan tuduhan terkait tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan Pasal TPPU bisa dijerat kepada siapa pun tersangka korupsi, baik penyelenggara negara maupun swasta.
“Tidak ada soal mau dia penyelenggara negara atau swasta sepanjang memang bisa dibuktikan asal-usul kekayaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan termasuk juga berupaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui pencucian uang itu delik yang digunakan untuk memiskinkan para koruptor,” tegasnya.
Selama investigasi berlangsung di Kejaksaan Agung, para jaksa sudah mengambil alih tiga kendaraan roda empat yang mencakup satu unit Toyota Land Cruiser serta dua unit lagi yaitu Land Rover. Tambahan pada hal tersebut, mereka juga menyita 21 sepeda motor dan tujuh buah sepeda. Lebih lanjut, Kejaksaan telah mengejar pengadaan lima mobil tambahan dari tempat tinggal Ariyanto.
Marcella Santoso diduga memberikan suap dalam penanganan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp 60 miliar. Suap itu diberikan agar kasus hukum yang menjerat PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Marcella juga terjerat kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di kasus korupsi timah dan impor gula yang ditangani Kejagung.