Mantan Menteri UMKM Maman Abdurrahman berharap bahwa penyaluran Kredit Usaha Rakyat di semester dua tahun ini bisa meningkat menjadi Rp 82,49 triliun. Sehingga, untuk enam bulan awal tahun tersebut diproyeksikan akan mendistribusikan sekitar Rp 140 triliun dalam bentuk KUR, yang setara dengan kurang lebih 46% dari tujuan akhir pemberian KUR seluas Rp 300 triliun.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklasifikasikan KUR ke dalam tiga jenis utama yaitu: KUR reguler, pinjaman untuk peralatan dan mesin pertanian, serta pinjaman bagi usaha yang menyerap banyak tenaga kerja. Untuk tahun ini, batasan maksimal atau plafon dari KUR reguler adalah senilai dengan Rp 287,47 triliun, sedangkan plafon kredit industri penyerap lapangan pekerjaan besar diperkirakan berada di angka Rp 20 triliun dan plafon untuk peminjaman alat pertanian hanyalah sebesar Rp 137,45 miliar.
“Betul, sasaran penyaluran KUR sebesar Rp 140 triliun perlu kami capai,” ucap Maman di tempat kerjanya, Selasa (6/5).
Maman bersikeras memelihara standar keberhasilan dalam mendistribusikan KUR di tahun ini. Secara tidak langsung, hal itu berarti dia ingin mengurangi tingkat pinjaman yang macet di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta merangsang pertumbuhan bagi 1,1 juta penerima manfaat KUR tambahan.
Di samping itu, Maman bertujuan untuk menggaet sebanyak 2,4 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi nasabah baru dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sesuai dengan data dari situs web resmi Kementerian Keuangan yang diambil pukul 14:20 waktu setempat, jumlah dana KUR yang sudah dialokasikan mencapai angka Rp 90,3 triliun bagi 1,83 juta pemohon.
Sebelumnya, Maman mengatakan tegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan subsidi bunga untuk KUR kepada bank penyalur yang telah melanggar aturan. Pelanggaran tersebut mencakup persyaratan pengadaan agunan pada KUR dengan jumlah dana di bawah Rp 100 juta.
Mereka menyatakan masih menemui beberapa lembaga perbankan yang meminta jaminan dalam proses pemberian KUR Micro dengan batas nominal berkisar antara Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta. Mereka juga menekankan jika ada bank yang dilakukan pelanggaran aturan ini harus bertanggung jawab sepenuhnya atas beban bunga sebesar 10% dari jumlah pinjaman yang diberikan.
“Bila ditemukan adanya pelanggaran oleh bank pemberi KUR dan setelah diteliti ternyata benar, maka kami tidak akan mengganti biaya bunganya. Biaya itu nantinya akan jadi tanggungan bagi bank yang bersangkutan,” ungkap Maman saat melakukan rapat kerja dengan Komisi VII DPR, pada hari Rabu (30/4).
Pemerintah bertujuan agar jumlah pembiayaan KUR pada tahun ini dapat mencapai angka Rp 300 triliun. Berdasarkan tingkat suku bunga KUR sebesar 6%, pihak berwenang telah mengalokasikan dana subsidi bunga kurang lebih senilai Rp 40 triliun bagi lembaga perbankan yang melakukan distribusi.
“KUR merupakan elemen dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kemandirian ekonomi serta menciptakan peluang hidup ekonomi lebih luas bagi masyarakat golongan tengah hingga bawah,” jelasnya.
Pada saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa rasio pinjaman macet (Non-Performing Loan/NPL) untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tercatat sebesar 4% pada tahun 2024, mengalami peningkatan dibandingkan dengan angka 3,8% di tahun sebelumnya. Hingga bulan Januari 2025, tingkat NPL UMKM bergerak dari 3,75% ke 4,05% dalam skala tahunan.