Kopassus Menyoroti Masalah Premanisme: Siapakah yang Harus Mengatasinya?


JAKARTA,

Masalah premanisme belakangan ini mendapatkan perhatian serius dari publik, khususnya ketika aksi tersebut mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Sebagai salah satu kasus yang mendapat perhatian, ada pernyataan dari Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Dia menuduh ormas meresahkan proses pembangunan pabrik BYD di wilayah Subang, Jawa Barat.

Sebaliknya, perusakan empat truk polisi yang dilakukan oleh anggota dari organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya telah semakin merusak imej ormas dalam pandangan publik.

Menanggapi fenomena tersebut, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Djon Afriandi buka suara.

Premanisme harus ditindak tegas

Djon menganjurkan agar setiap wujud dari perilaku premanistik harus ditangani secara tegas. Ini mencakup pula tindakan yang dijalankan oleh sekelompok orang berkedok organisasi kemasyarakatan.

Namun, menurut Djon, masyarakat perlu memahami perbedaan antara organisasi kemasyarakatan dan perilaku kriminal untuk menghindari kesimpulan yang merugikan tentang seluruh ormas di Indonesia.

“Dia perlu dipisah. Organisasi masyarakat bukan semua berasal dari gank motor, dan aktivitas gank motor pun tak selalu berhubungan dengan organisasi kemasyarakatan,” ungkap Djon ketika bertemu di Lapangan Ateng Sutresna, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (26/4/2025).

Djon juga menggarisbawahi bahwa apabila ormas bersifat positif, mendukung kebijakan pemerintah, serta menjaga keteraturan, eksistensinya bisa memberikan manfaat.

Akan tetapi, apabila organisasi massa itu malah menimbulkan gangguan terhadap kestabilan dan keteraturan dalam masyarakat, maka diperlukan tindakan hukum yang keras.

“Bila telah menghalangi atau merusak keseimbangan keamanan serta ketertiban publik, maka tindakan perlu diambil,” demikian katanya.

Jhon menyebutkan bahwa perilaku premanisme adalah suatu tindakan yang merugikan bagi masyarakat sebab umumnya melibatkan pemaksaan kemauan serta pengambilalihan hak milik oranglain.

“Praktik premanisme tentu saja merugikan. Mereka mengharapkan pendapatan besar tanpa bersusah payah bekerja, serta umumnya mementingkan keuntungan diri sendiri atau kelompok dengan metode yang tidak benar. Tentu hal ini merupakan kesalahan,” tegasnya.

Tugas siapa?

Lantas, siapa yang bertanggung jawab dalam memberantas premanisme?

Danjen Kopassus menekankan pentingnya peran aparat kepolisian dalam menangani praktik premanisme.

Akan tetapi, dia juga meminta agar masyarakat terlibat secara proaktif dalam pemberantasan perilaku yang dapat menciderai kehidupan bermasyarakat.

“Menangani masalah tersebut memang menjadi kewenangan kepolisian. Namun, masyarakat pun perlu tampil untuk menghadapi hal ini karena perilaku premanisme sangat merugikan dan seharusnya tidak diterima,” jelasnya.

Sebaliknya, Polri bersumpah akan memberikan hukuman keras kepada anggota ormas yang terlibat dalam perilaku premanis dan yang menghalangi iklim investasi di negeri ini.

“Seperti yang dijanjikan, Polri siap memberantas tuntas praktek perampokan dengan dalih organisasi kemasyarakatan,” ungkap Kepala Biro Informasi Publik (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Truno menggarisbawahi bahwa tak akan ada ampun bagi individu yang memakai nama ormas untuk melakukan pemerasan dan pengambilan uang secara sembarangan.

“Polri tidak akan membiarkan berbagai bentuk perilaku premanistik yang mengancam investasi serta kestabilan ekonomi dalam negeri,” tandasnya.

Pendekatan preventif dan edukasi

Sebelum melakukan tindakan hukum, Polri merencanakan untuk menerapkan pendekatan preventif dan preemptive dengan cara menyosialisasikan serta membimbing terlebih dahulu.

“Program pembinaan ini sangat penting supaya mereka dapat memberikan kontribusi positif dalam memelihara ketertiban serta mendukung iklim investasi yang sehat,” tambah Truno.

Di samping itu, kepolisian juga berupaya mendidik publik tentang penolakan tindakan kesewenang-wenanjang yang dilakukan kelompok tidak bertanggung jawab dengan menyatakan diri mereka sebagai organisasi kemasyarakatan. Ini dimaksudkan untuk membuat warga lebih paham terhadap metode-metode yang dipakai oleh individu-individu tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia berjanji bahwa semua pengaduan terkait perampokan dan pemerasan akan diinvestigasi dengan cermat.

“Kami tak bimbang untuk memberikan sanksi kepada anggota ormas tertentu yang bertingkah laku seperti preman atau menghalangi investasi di tanah air ini,” tegas Trunoyudo.

Dia meminta publik untuk melapor tentang setiap tindakan pengancaman atau penyeksaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan tertentu dengan menggunakan saluran telepon darurat 110.

Polri menginginkan tindakan-tindakan tersebut bisa membentuk suasana investasi yang lebih aman dan mendukung, tanpa adanya pengganggu dari oknum anggota organisasi masyarakat yang merugikan sektor bisnis serta ekonomi dalam negeri.

“Kami memastikan adanya perlindungan untuk pengadu dan kami akan mengikuti setiap laporan dengan cara yang profesional,” ujar Trunoyudo.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *