Suami Mbak Ita Deman Rp16 Miliar dari Camat untuk Pengaturan Proyek Kecamatan

Suami Mbak Ita Deman Rp16 Miliar dari Camat untuk Pengaturan Proyek Kecamatan

jateng.

, SEMARANG – Bau kuat dari dugaan penyebarangan wewenang semakin menguat dalam persidangan lanjutan kasus tersebut.
korupsi
mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, serta suaminya, Alwin Basri.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Senin, 28 April, membongkar informasi terbaru tentang proyek senilai miliaran rupiah di skala kecamatan.

Di dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, ketiganya yaitu Eko Yuniarto dari Pedurungen, Suroto dari Genuk, serta Ronny Cahyo Nugroho dari Semarang Selatan, secara bersama-sama mengungkapkan bahwa Alwin—yang dulunya menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah—memohon bagian proyek senilai 16 miliar rupiah lewat beberapa pertemuan antara sesama camat.

“Mengingat hal tersebut, pernyataan Bapak Alwin ini mencerminkan pendapat Ibu Ita,” ujar Eko Yuniarto.

Permintaan tersebut, seperti dilanjutkan Eko, ditujukan supaya proyek pengadaan langsung setiap kecamatan dikerjakan oleh mitra spesifik, yaitu CV yang tergabung dalam Gapensi Kota Semarang dan diketuai oleh Martono.

Semakin mencengangkan, para camat menyatakan bahwa mereka terpaksa mengikutinya tanpa dapat berdebat. “Bagi siapa pun yang tak sependapat, diminta untuk melaporkan diri,” ungkap Eko.

Camat Genuu Suroto menegaskan bahwa permintaan sebesar 16 miliar rupiah untuk proyek tersebut berasal secara langsung dari Alwin selama pertemuan bersama asosiasi camat.

“Pak Alwin menyatakan permintaan sebesar Rp 16 miliar,” tandasnya ketika ditanya oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Namun di hadapan hakim, Alwin membantah semua tuduhan. Dia menegaskan tidak pernah menunjuk langsung rekanan ataupun mengarahkan proyek kecamatan dalam pertemuan tersebut.

Saat sebelumnya, jaksa penuntut dari KPK pada surat tuntutannya mengungkapkan jika Mbak Ita bersama dengan Alwin mendapatkan uang suap senilai 2,24 miliar rupiah dan pemberian tidak sah berupa suap sebesar 3,75 miliar rupiah yang berkaitan dengan proyek pembelian perabot sekolah dasar juga beberapa projek lainnya.

Bukan hanya itu saja, tetapi mereka juga dituduh mengancam PNS yang bekerja di Bapenda Kota Semarang untuk mendapatkan sumbangan sebesar lebih dari Rp3 miliar.

(wsn/jpnn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *