Berita terkini menyebutkan bahwa pihak berwenang sudah menentukan harga listrik untuk periode Mei tahun 2025.
Tarif listrik berlaku tanpa adanya modifikasi bagi 13 kelompok konsumen non-subsidi.
Oleh karena itu, konsumen PLN, termasuk pemakai pribadi, usaha, dan sektor Industri, akan tetap menanggung biaya seperti sedia kala.
Untuk biaya listrik 24 kategori konsumen yang mendapat subsidi pun tetap sama tanpa adanya penyesuaian.
Kelompok ini meliputi konsumen sosial, keluarga berpenghasilan rendah, perusahaan kecil, serta pengguna yang mengaplikasikan daya listrik untuk bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemudian, berapakah biaya listrik per kWh yang diberlakukan di bulan Mei tahun 2025?
Biaya listrik tiap kilowatt jam di bulan Mei 2025 Menurut informasi dari situs web resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), tarif elektrik per kWh untuk konsumen bukan subsidi yang diberlakukan pada Mei 2025 adalah sebagaimana tertera berikut:
- Kategori keluarga kecil (R-1/TR), dengan kapasitas 900VA, memiliki tarif listrik regular maupun prepayment sebesar Rp 1.352 untuk setiap kiloWatt jamnya.
- Kategori rumah tangga berukuran kecil (R-1/TR) dengan kapasitas 1.300 VA akan dikenakan tarif listrik regular maupun prepayment sebesar Rp 1.444,70 untuk setiap kilowatt jamnya.
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik reguler dan prabayar Rp 1.699,53 per kWh
- Kelompok usaha menengah (B-2/TR) dengan kapasitas daya antara 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tariff listrik regular serta prepayment sebesar Rp 1.444,70 tiap kWh.
- Kategori instansi pemerintahan dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA memiliki tarif listrik regular serta prepayment sebesar Rp 1.699,53 untuk setiap kilowatt jam (kWh).
- Kategori untuk penerangan jalan publik dengan nomor P-3/TR yang memiliki kapasitas lebih dari 200 kVA akan dikenakan tarif listrik regular maupun prepayment sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Demikian pula, tarif listrik untuk konsumen yang mendapatkan subsidi di bulan Mei tahun 2025 telah disahkan dan memiliki detail sebagaimana tercantum seperti ini:
- Pelanggan domestik dengan kapasitas 450 VA yang mendapatkan subsidi membayar tarif sebesar Rp 415 per kWh.
- Pelanggan listrik untuk keperluan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mendapatkan subsidi akan dikenai tarif sebesar Rp 605 per kWh.
- Pelanggan untuk keperluan rumah tangga dengan daya 900VA yang berkategori RMT (Rumah Tangga Mampu) akan dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 setiap kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Berikut adalah informasi lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Penyesuaian tarif ini untuk para pelanggan nonsubsisdi akan dijalankan setiap tiga bulan sekali.
(*/ )
Baca berita
TRIBUN MEDAN
lainnya di
Google News
Perhatikan pula data-data tambahan yang ada di
Facebook
,
Instagram
dan
Twitter
dan
WA Channel
Berita viral lainnya di
Tribun Medan