Jumlah dan Manfaat Gaji Pensiunan PNS yang Segera Cair Pekan Depan

Jumlah dan Manfaat Gaji Pensiunan PNS yang Segera Cair Pekan Depan



– Tribuners, berita baik nih buat para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan mulai mendapatkan gajinya kembali pada 1 Mei 2025 yang akan datang.

Apabila dihitung mulai Senin ini, para pekerja pemerintah berstatus pensiun akan mendapatkan gajinya dalam waktu 4 hari ke depan.

Halo Tribuners, pada saat penerimaan gaji pensiunan PNS nanti, terdapat 3 jenis tunjangan yang akan dikembalikan kepada para pensiunan PNS di awal bulan mendatang.

Pembayaran gaji dasar atau pensiun serta tunjangan tetap untuk pejabat negara yang telah memasuki masa pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2024.

Berdasar PP No. 8 Tahun 2024, Pasal 6 disebutkan bahwa selain mendapatkan pensiun dasar, para penerima pensiun seperti pensiunan Pegawai Negeri Sipil juga berhak atas tunjangan keluarga serta bantuan pangan sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang terkait.

Berikut adalah detail lengkap tentang semua tunjangan tambahan yang bakal dirasakan oleh para pensiunan PNS per tanggal 1 Mei 2025 mendatang.


1. Insentif untuk Anggota Keluarga (Insensitf Pasangan)

Berikut ini, terkait dengan besaran tunjungan suami atau istri bagi para pensiunannya PNS adalah sebesar 10% dari gaji dasarnya.

Sebanyak ini nantinya akan diterima oleh para pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.


Golongan I

– Harga: antara Rp174.810 hingga Rp196.220

– Harga: antara Rp174.810 hingga Rp207.730

– Harga: Antara Rp174.810 hingga Rp216.520

– Id: Rp174.810 – Rp225.670


Golongan II

– IIa: Rp174.810 – Rp283.390

– IIb:Rp 174.810 – Rp295.380

– IIc: Rp174.810 – Rp307.870

– IId:Rp 174.810 – Rp307.870


Golongan III

– IIIa: antaraRp174.810 hinggaRp355.860

– IIIb:Rp 174.810 – Rp 370.920

– IIIc:Rp174.810 – Rp386.610

– III d:Rp174.810 – Rp402.960


Golongan IV

– IVa: antara Rp174.810 hingga Rp420.000

– IVb: antara Rp174.810 hingga Rp437.780

– IVc: Rp174.810 – Rp456.290

– IVd:Rp174.810 – Rp475.590

– IVe:Rp 174.810 – Rp 495.710


2. Subsidi untuk Anggota Keluarga (Subsidi Anak)

Berikutnya, mengenai jumlah uang saku bagi pejabat negara pensiun yang akan didapatkan sebesar 2% dari gaji dasar tetapi hanya berlaku sampai dua orang anak dengan batasan umur 21 tahun serta belum bersuami atau istri.

Sebesar ini nantinya akan diterima oleh para pensiunan PNS dari golongan I hingga IV.


Golongan I

– Saya: Rp34.962 – Rp39.244

– Ib:Rp34.962 – Rp41.546

– Saya melihat: Rp34.962 – Rp43.304

– Harga: antara Rp34.962 sampai dengan Rp45.134


Golongan II

– IIa:Rp 34.962 hingga Rp56.678

– IIb:Rp 34.962 sampai Rp 59.076

-IIc:Rp34.962 – Rp61.574

– IId:Rp34.962 – Rp61.574


Golongan III

– IIIa:Rp34.962 – Rp71.172

– IIIb: Rp34.962 – Rp74.184

– IIIc:Rp 34.962 – Rp77.322

– IIId: Rp34.962 – Rp80.592


Golongan IV

– IVa:Rp34.962 sampai Rp84.000

– IVb:Rp34.962 – Rp87.556

– IVc:Rp 34.962 – Rp91.258

– IVd: Rp34.962 – Rp95.118

– IVe:Rp 34.962 – Rp99.142


3. Tunjangan Pangan

Bantuan pangan untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil datang dalam bentuk uang senilai harga beras 10 kilogram, yakni kira-kira Rp72.420 per individu. Beras tersebut biasanya ditransfer ke mereka sebagai tunjungan dalam format moneter.

Gaji tambahan ini diberikan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga bersama penerima pensiun.

Hai Tribuners, berikut adalah jumlah gaji pensiunan PNS yang diterima pada bulan Mei tahun 2025 untuk tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan makanan. Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. (*)


Lihat informasi terkini lainnya di:
Google News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *