WN Awalnya Diduga Melakukan Penganiayaan di Batam Masih Belum Dideportasi, Korban Mengalami Trauma Berat

, BATAM – Korban dari dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh WNA, IRS (20), asal Jodoh, Kota Batam masih merasakan dampak trauma yang parah sampai sekarang.

IRS ragu untuk meninggalkan rumah sejak kejadian yang terjadi pada akhir Februari kemarin.

Pada saat tersebut, ia diduga diserang oleh warga negara asing berkebangsaan China yang bernama Chen Shen (CS).

Butong, seorang anggota keluarga dari para korban, menyatakan bahwa keadaan mental IRS masih belum membaik sampai hari ini. Kekhawatiran tersebut semakin bertambah lantaran pelaku belum juga diekspor oleh otoritas yang berwenang.

“Pelapor enggan meninggalkan tempat tinggalnya. Ia begitu ketakutan dan berperasaan tidak terlindungi, khususnya setelah mengetahui bahwa tersangka masih berkeliaran dan bekerja di Batam,” ungkap Butong, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat ketika CS, yang awalnya ditahan lalu dilaporkan dipulangkan ke Singapura, akhirnya terlihat lagi di Batam dan bekerja secara sah menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).

Keluarga para korban merasa letdown lantaran komitmen yang tadinya dijanjikan oleh pihak Imigrasi Batam tentang penge deportasian terhadap pelaku tak kunjung direalisasikan.

“Pada waktu tersebut, petugas Imigrasi menyebutkan bahwa izin tinggalnya telah dibatalkan dan pelakunya akan ditendang keluar dari negara ini. Namun, saat ini ternyata dia tetap bekerja seperti biasa di Batam,” jelas Butong.

Berdasarkan keterangan keluarga para korban, IRS telah mengalami visum di rumah sakit untuk mendokumentasikan adanya tindakan kekerasan fisik yang diderita. Hasil dari visum itu pun telah diberikan kepada otoritas terkait.

Di samping itu, tindakan petugas layanan pelanggan dianggap telah mengganggu keteraturan publik, hal ini seharusnya dapat menjadi alasan yang kokoh bagi otoritas imigrasi untuk melakukan pengembalian ke negara asal serta pembatasan masuk.

Ambiguitas dalam menangani masalah tersebut terus memicu amarah masyarakat. Pada hari Senin (21/4), protes massal pun dilancarkan di depan kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Pemrotes menginginkan supaya penjahat tersebut dikirimkan kembali secara tetap dan diblokir untuk tidak memasuki Indonesia lagi.

Pendemo juga menginginkan pemberhentian jabatan Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, karena dianggap kurang tegas dalam mengatasi masalah tersebut.

Akan tetapi, Imigrasi Batam melalui Kabid Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, mengklaim tak ada pelanggaran hukum imigrasi yang dilakukan oleh CS.

“Tahap mediasi telah diadakan kemarin bagi para delegasi peny Demonstransi. Kami menyampaikan bahwa tak ada dugaan pelanggaran imigrasi karena adanya Surat SP3 yang berkaitan dengan kasus CS. Selain itu, kami pun mengecek hal tersebut dan benar sekali tidak ada penyelewengan hukum mengenai imigrasi,” ungkap Kharisma.

Selama proses peradilan untuk korban, Dr. Rolas Sitinjak menganggap bahwa walaupun kasus sudah terselesaikan dengan cara musyawarah di polisi menggunakan metode Keadilan Pemulihan, tindakan hukum tambahan seperti deportasi dan pelarangan masuk masih harus diterapkan.

Rolas menegaskan bahwa mereka merasa kecewa lantaran tak ada konsekuensi bagi sang pelaku. Sementara korban harus tetap tinggal di lingkungan yang penuh dengan rasa takut, si pemerkosa justru dapat berkelana tanpa hambatan seolah tidak pernah terdapat insiden apapun.

Keluarga korban berharap agar pihak Imigrasi dan instansi terkait tidak mengabaikan aspek keadilan dan rasa aman bagi warganya. Mereka tetap menuntut agar CS segera dideportasi dan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia.

(flo/jpnn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *