Panggilan Jan Hwa Diana oleh Polda Jatim Terkait Laporan Penahanan Ijazah

jatim.

, SURABAYA – Polda Jatim memanggil pemilik perusahaan CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana yang diduga melakukan penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya, Kamis (24/4) malam.

Pemanggilan itu untuk meminta keterangan Jan Hwa Diana setelah dilaporkan atas dugaan penahan ijazah oleh mantan karyawannya pada Selasa (22/4).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan rencananya Diana akan memenuhi panggilan penyidik didampingi oleh suaminya.

“Saat ini menurut informasi yang didapatkan dari penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Timur direncanakan hari ini mungkin malam nanti akan dilakukan klarifikasi terhadap para terlapor ataupun pihak terlapor,” kata Jules di Mapolda Jatim.

“Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini dijadwalkan kehadiran Jan Hwa Diana atau mungkin juga ada informasi baru dari suaminya,” tambahnya.

Jules menyatakan bahwa proses penanganan masalah ini dimulai dengan laporan dari seorang bekas pegawai Sentoso Seal bernama DSP, yang menuduh pihak perusahaan menyimpan ijasahnya.

“DSP ini adalah mantan pegawai di Janhwa Diana dan sekarang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan laporannya, petugas kepolisian selanjutnya meminta keterangan dari berbagai saksi, serta ada beberapa orang yang melaporkan bahwa surat ijasah mereka disita oleh pihak perusahaan.

“Hingga saat ini telah diperiksa sejumlah saksi, jumlahnya beragam. Kami tetap dalam proses pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kebenarannya. Berdasarkan data terkini, korban ternyata melebihi dua orang, yaitu mungkin tiga, empat, lima atau bahkan lebih,” jelasnya.

Kini, pihak kepolisian sedang melanjutkan investigasi mereka serta menggali informasi lebih dalam seputar laporannya.

“Hasil pemeriksaan tersebut kami harapkan dalam waktu dekat. Tentu saja proses ini belum selesai; kita masih menunggu peningkatan dalamm pendalaman serta penyelidikan tambahan. Semoga segala sesuatunya bisa cepat tuntas danrencana untuk hari ini dapat terlaksana dengan lancar sehingga tersangka dapat diperiksa oleh penyidik,” ucapnya.

Sekitar 44 eks karyawan dari PT Sentosa Sea melaporkan kasus ini kepada Polisi Daerah Jawa Timur pada hari Selasa, tanggal 22 April. Pelaporan tersebut berkaitan dengan perselisihan mengenai penyitaan ijazah mereka.

Laporan itu diserahkan kepada SPKT Polda Jatim dan bernomor LP/B/542/IV/2025/Polda Jawa Timur.

Hari ini kita mengajukan laporan tentang adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di area gudang Margomulyo. Kami berperan sebagai pengacara bagi sebanyak 44 individu. Laporannya mencakup Pasal 372 KUHP dan kemungkinan akan dieksplorasi lebih lanjut dengan menambahkan Pasal 378 KUHP,” ungkap Edi Kuncoro Prayitno, pengacara para korban, saat memberikan keterangan di Mapolda Jatim pada hari Selasa, tanggal 22 April.

(mcr23/jpnn)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *